Selasa, 21 Juni 2016

HINDARI RIBA





Pulang Mudik membawa Dosa Riba Sudah menjadi tradisi bagi masyarakat kita ketika menjelang hari raya idul fitri yaitu melakukan "mudik" atau pulang berkunjung ke kampung halaman. Yang kita bicarakan bukan mengenai hukum mudik akan tetapi lebih ke sebuah muamalah yang merupakan dosa besar yaitu Riba Fadhl yang biasa terjadi ketika musim mudik tiba. Riba fadhl tersebut berada pada transaksi jasa tukar uang receh yang menjamur disetiap musim mudik menjelang lebaran. uang kertas sama 'illatnya dengan emas dan perak yakni alat tukar. Oleh karena itu jika rupiah ditukar dengan rupiah maka disyaratkan tunai dan sama jumlahnya atau takarannya. Berdasarkan dalil : Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584). dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, ukuran dan takarannya harus sama, dan harus dari tangan ke tangan (secara tunai). Jika jenis-jenisnya tidak sama, maka juallah sesuka kalian asalkan secara tunai.”(HR.Bukhari) Dibulan ramadhan yang penuh keberkahan seharusnya seorang muslimz memperbanyak amal ibadah dan bukan sebaliknya yaitu melakukan dosa riba yang begitu berat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya) sumber http://sekolahmuamalah.com

DOSA BESAR MEMAKAN RIBA

TJ. Apakah Kita Disuruh Memerangi Riba? Bagaimana Caranya?

TJ. Mengapa Dalam Islam Budak Boleh Digauli Tanpa Dinikai